SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengggalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 501,272 gram dari tangan tersangka berinisial AI. Terduga pelaku diamankan di Jalan H Ikap, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah diselidiki lebih lanjut, kita mengamankan pelaku," kata Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 7 Mei 2025.

Dari tangan pelaku petugas kepolisian menemukan 5 bungkus narkoba jenis sabu varian madu dengan berat 501,272 gram berserta timbangan digital untuk mengedarkan narkoba.

"Dari pengakuan pelaku narkoba ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim," jelas Kapolres

--page.

Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar selama 6 bulan. Kemudian, ia nekat kembali mengedarkan barang haram tersebut

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H/Y)