BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Gang Kenanga. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 27 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah yang berada di ruang tengah rumah.
"Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menyampaikan, tersangka, seorang pria berusia 29 tahun, mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
--page
Polisi mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi mencurigakan.
"Kami Polresta Palangka Raya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/y)









