BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial U (37), ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah U.
Saat dilakukan penangkapan, U kedapatan menyimpan beberapa paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan, handphone, uang tunai, dan sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Total berat sabu yang disita dari tangan pelaku mencapai sekitar 2,64 gram bruto.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Jumat, 16 Mei 2025.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/H)









