BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial S (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, di sebuah kos-kosan di Jalan Beliang, Palangka Raya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,89 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB. Petugas menemukan tujuh paket sabu tersebut di dalam lemari kamar kos tersangka, yang disimpan di dalam kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain hitam. Penemuan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur kepolisian.
Selain tujuh paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400.000.
"Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba. Tersangka S, yang beralamat di Jalan Pantai Cemara Labat, kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya," katanya, Selasa, 10 Juni 2025.
--page
AKP Agung menambahkan bahwa tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Polresta Palangka Raya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penangkapan S merupakan bagian dari upaya Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mewujudkan Palangka Raya yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/y)









