KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

AS ditangkap tanpa perlawanan di depan Alfamart, Jalan Trans Kalimantan Km 13, Desa Anjir Serapat Timur,  Kecamatan Kapuas Timur, Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Kamis, 26 Juni 2025 telah membenarkan penangkapan pelaku oleh pihaknnya yang berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang adaya dugaan transaksi narkoba.

"Peredaran narkoba di wilayah tersebut terkuak, usai informasi dari masyarakat yang kemudian kami  selidiki. Hasilnya kami mengamankan AS di lokasi dengan barang bukti yang diduga sabu - sabu, " ungkapnya.

Adapun barang bukti utama yang disita dari tangan terduga pelaku yaitu berupa kristal bening diduga sabu dan dikemas ke dalam plastik kecil.

"Berat kotor kristal bening diduga sabu yang diamankan dari terduga pelaku seberat 5,04 gram," ucap Hengky.

Selain barang bukti utama, turut disita petugas yaitu satu buah plester warna coklat ,satu buah kotak rokok Esse Change, satu buah jaket levis, satu unit ponsel merk Samsung dan satu unit motor Honda PCX.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku ditahan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juntk  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (SABRIANOOR/H)