BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kurir di Palangka Raya, IB (27), menjadi korban penipuan online setelah membeli iPhone 11 yang diklaim sebagai iBox. Kejadian bermula ketika IB menemukan iklan penjualan iPhone 11 di Facebook Marketplace.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, IB bertemu penjual di depan Indomaret dan sepakat membeli iPhone tersebut seharga Rp 3,9 juta.
"Namun, setelah sampai di rumah, IB menyadari bahwa iPhone tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dapat digunakan untuk kartu SIM. Penjual kemudian memblokir kontak IB di Facebook dan WhatsApp" ungkap IB kepada Cak Sam, Minggu, 29 Juni 2025.
Merasa tertipu, IB melapor kepada Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam. Cak Sam kemudian mencoba menghubungi penjual, BA (26), seorang oknum pegawai di Kabupaten Katingan yang berdomisili di Palangka Raya, melalui WhatsApp.
Namun, pesan Cak Sam hanya dibaca tanpa mendapat balasan. Cak Sam kemudian meminta bantuan warganet untuk mencari informasi tentang BA.
Berkat bantuan warganet, identitas BA terungkap dan ia akhirnya membalas pesan Cak Sam. Mediasi pun dilakukan di Markas Laskar Ngopi, sebuah tempat konsultasi dan mediasi di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Dalam mediasi tersebut, IB dan BA bertemu.
Di hadapan Cak Sam, BA mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada IB. BA mengembalikan uang Rp 3,9 juta kepada IB dan menyerahkan iPhone tersebut. Kasus ini pun berakhir damai.
Cak Sam memberikan pesan moral kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memastikan keaslian barang yang dibeli.
"Saya juga mengingatkan para penjual untuk jujur dan terbuka tentang kondisi barang yang dijual agar terhindar dari tindakan penipuan," pungkasnya. (PATHUR/H)









