SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang di Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) memperhatikan izin edarnya. 

"Saat ini yang memiliki izin edar PSAT hanya sebelas saja di Kotim. Ini menjadi perhatian kami," kata Sub Koordinator Administrasi OKKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim,Damenta, Selasa, 8 Juli 2025.

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya melakukan peninjauan di salah satu pelaku UMKM Sampit yang akan mengurus izin edar PSAT untuk komoditi beras. 

Ia menjelaskan bahwa banyak UMKM di Kotim, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan pengolahan pangan, belum mengantongi izin edar PSAT.  Padahal, izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM.  Ketiadaan izin ini membuat produk-produk UMKM tersebut sulit bersaing di pasar yang lebih kompetitif, baik di tingkat lokal maupun nasional.

"Banyak UMKM yang belum memahami pentingnya izin edar PSAT.  Mereka menganggap proses perizinan rumit dan birokratis. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan berbagai program pendampingan dan fasilitasi untuk membantu UMKM dalam mengurus perizinan," ucapnya. 

Damenta menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya izin edar PSAT. 

Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku UMKM.  Pihaknya juga berencana untuk mempermudah proses perizinan dan memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada para pelaku UMKM.

"Ke depan, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah UMKM di Kotim yang memiliki izin edar PSAT.  Ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Damenta. 

Pemerintah daerah berharap dengan adanya dukungan dan fasilitasi yang lebih optimal,  UMKM di Kotim dapat lebih berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah. (DEVIANA/H)