BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Ada 54,80 gram sabu yang disita dalam pengungkapan kasus di kawasan belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu, 9 Juli 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka berinisial AL (30), warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas. Ia ditangkap bersama barang bukti tersebut. Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone Nokia warna biru, satu buah jaket coklat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di belakang kantor Dinas Kehutanan.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, dengan disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23).
--page
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., dalam keterangan resminya pada Senin, 14 Juli 2025, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (RAMADHANI/Y)









