BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dua tersangka berinisial RM (41) dan EK (36) diamankan petugas di dua lokasi berbeda yang masih berdekatan, yakni di dalam rumah dan pondok samping rumah.
Kapolres Seruyan, AKBP Dr. Han's Itta Papahit melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, sepeda motor, serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” terang Iptu Yudi, Kamis, 17 Juli 2025.
Secara rinci, dari tersangka RM disita tiga paket sabu dengan berat bruto 45,98 gram, plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta.
Sementara dari EK, ditemukan sabu seberat 4,73 gram, dua bendel plastik klip bening, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, serta uang tunai sebesar Rp990 ribu.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri asal-usul narkotika yang diedarkan.
“Kami akan terus memburu jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Seruyan. Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Yudi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/H)









