BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial AR (53) berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, pada Senin, 16 Juli 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Dr. Han’s Itta Papahit, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka AR di pondok tempat tinggalnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pondok, dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 5,6 gram,” ujar Iptu Yudi, Kamis, 17 Juli 2025
Selain itu, polisi juga menyita tiga bundel plastik klip kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp5.843.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
AR bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” tegas Iptu Yudi.
Polres Seruyan kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (FAHRUL/H)









