BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur terus menelusuri jaringan bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi bernama Rusdi dan Randi. Keduanya, bandar yang ditangkap aparat Satreskoba, Selasa (25/10/2016), dengan barang bukti 60 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

“Kami masih memeriksa secara intensif kedua bandar ini, dan yang pasti mencari tahu kemana saja diedarkan barang haram itu, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, di Sampit, Rabu (26/10/2016).

Pihaknya tidak akan berhenti melakukan pendalam terhadap dua bandar yang ditangkap tersbeut. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi guna menangkap bandar yang lebih besar lagi. Sedangkan  untuk dua orang tersangka tersbeut selama ini memang dikenal menjadi salah satu bandar besar di daerah ini.

Bahkan diduga kuat jaringan yang dia miliki juga cukup luas. Tidak hanya itu, omset yang didapatkannyapun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga hal itulah yang menjadi perhatian polisi saat ini.

“Untuk Rusdi merupakan bandar yang sangat licin, bahkan sudah beberapa kali hendak kami tangkap. Namun selalu lolos, karena tidak ada barang bukti ditangannya. Namun kami yankin masih banyak narkoba yang kemungkinan besar masih dia simpan atau sudah disebarkan,” ungkap Hendra.

Sedangkan adik iparnya yang bernama Randi ini memang dijadikan bagian jaringan oleh Rusdi dengan dalih untuk mengelabui polisi. Namun sial keduanya malah tertangkap pada saat akan melakukan transaksi kepada para pelangganya. Polisi sendiri menganggap bahwa hasil tangkapan mereka kali ini belum dianggap besar. Karena diperkirakan masih ada bandar narkoba yang lebih besar lagi.

“Kami yakin masih banyak bandar narkoba yang berada di Kotim, sehingga polisi akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan pernah berhenti dan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba,” kata Hendra. (M. HAMIM/N).