PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dua pria berinisial TO (40) dan AG (33) diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 siang, di sebuah rumah di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di satu lokasi yang sama. Polisi lebih dahulu mengamankan pelaku TO saat berada di luar rumah.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku TO, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram yang diakui miliknya,” jelas Kapolres, Jumat, 25 Juli 2025.

Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas menemukan pelaku AG berada di dalam kamar.

“Dari penggeledahan kamar yang terdapat pelaku kedua, kami menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong serta barang bukti lainnya berupa satu buah korek api dan plastik klip,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu buah timbangan digital, satu buah isolasi, dua pak plastik bening, satu unit handphone, dan satu buah dompet.

“Seluruh barang bukti berikut kedua pelaku sudah kami amankan ke Polres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Theodorus.

Ia menambahkan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan awal dari kedua pelaku, mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kobar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya. (DANANG/H)