BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang ibu rumah tangga berinisial RJH (33), warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Ismail Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan. Penggerebekan yang dilakukan polisi disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar, satu unit handphone Samsung Galaxy A24, satu timbangan digital, empat pack plastik klip bening, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu kotak pensil berwarna biru, satu dompet kain merah muda, serta uang tunai sebesar Rp2.663.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu," paparnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Polisi juga mengamankan simcard aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba. “Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” terang Kastresnarkoba.
Menurut Iptu Ismail, tersangka telah lama menjadi target operasi polisi karena aktivitasnya sebagai pengedar cukup dikenal di lingkungan setempat. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polres Barito Timur sepanjang tahun ini.
RJH kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110," pesan Kastresnarkoba. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









