BORNEONEWS, Palangka Raya - Supiani alias Bujel (36), yang diamankan polisi kerena kedapatan memiliki 9 paket sabu, Minggu (30/10/2016), dipastikan bukan karyawan PDAM Palangka Raya. Supiani, warga  Tumban Rungan yang diberdayakan oleh Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga intake PDAM.

"Satu rupiah pun kami tidak ada menggaji yang bersangkutan. Dia itu warga sekitar yang diberdayakan oleh bidang sumber daya air provinsi, " tutur Direktur PDAM Palangka Raya, Tridoyo Kartanegara kepada wartawan, di Palangka Raya, Selasa (1/11/2016).

Tridoyo menjelaskan proyek intake oleh Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Tengah, masih berlangsung dan hingga saat ini belum diserahterimakan ke PDAM. 

Tridoyo mengakui, tugas Supiani memang menjaga intake,  tapi yang menggaji setiap bulan adalah dinas PU provinsi. Diakui pula hingga saat ini PDAM hanya sesekali mengambil bahan baku air bersih dari Tumbang Rungan, tapi itu dilakukan saat ada momen besar seperti saat ada pelaksaan Jambore Pemuda Indonesia pekan lalu. 

Jika kondisi normal, bahan baku air bersih cukup diambil dari Sungai Kahayan.  Tridoyo mengharapkan agar kasus sabu ini tidak terulang lagi, nantinya PDAM minta dilibatkan dalam proses seleksi calon penerimaan penjaga malam.

Di sisi lain sebenarnya Tridoyo sudah tahu sedikit perbuatan pelaku yang kurang baik terhadap PDAM. "Waktu itu ada pegawai kita yang hendak mengantar solar ke lokasi intake,  tapi oleh tersangka dicegat di jalan.  Bila tidak dikasih, mobil tidak bisa masuk." 

Modus lainnya yang dilakukan Supiani tapi sulit terdeteksi karyawan PDAM adalah dengan mengurangi stok solar yang ada di drum penampungan untuk menghidupkan mesin.  Tapi ternyata stok BBM solar itu ternyata sedikit demi sedikit berkurang. Padahal mesin jarang dihidupkan.

Seperti diberitakan, Supiani ditangkap aparat Polres Palangka Raya, Minggu (30/10/2016) pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu atau 0,97 gram. Saat ini tersangka masih diamankan di kantor polisi. Dia bakal dipidana kurungan minimal 4 tahun penjara.  (ROKIM/N).