KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas kembali mendapat pukulan telak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial H (56) dan menyita sabu seberat 25,46 gram.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai.

Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo telah membenarkan penangkapan H, yang mana penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Diketahui H merupakan warga Kota Palangka Raya.

"Penangkapan H berlangsung pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB dan berhasil mengungkap barang bukti yang cukup banyak. Barnag bukti utama yaitu 5 paket sabu seberat 25,46 gram," ungkap Kasat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ditambahkannya polisi juga menyita jaket, tisu, kertas minyak, plastik, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor Honda ADV yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Pelaku H kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut Kasat.

Atas perbuatannya H terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal yaitu pidana seumur hidup. (SABRIANOOR/H)