KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin, 1 September 2025. Upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Polres Kapuas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan di lingkungan kepolisian.

Acara ini dihadiri oleh jajaran tinggi Polres Kapuas, termasuk Wakapolres Kompol Ronny Marthius Nababan, para pejabat utama, serta seluruh perwira, bintara, dan ASN Polres Kapuas. 

Personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda DS. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/274/VIII/2025 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025. Proses PTDH ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Gede Eka Yudharma menyampaikan bahwa PTDH adalah langkah tegas yang diambil untuk menjaga marwah dan integritas institusi Polri. 

"Keputusan pemberhentian ini tidak diambil dengan mudah, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Kapolres juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Ia mengajak setiap anggota untuk berintrospeksi dan meningkatkan kedisiplinan diri agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan diri sendiri maupun nama baik institusi.

"Saya berharap kepada seluruh anggota untuk lebih mawas diri, meningkatkan kedisiplinan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tambah Kapolres. 

Upacara PTDH ini menjadi simbol komitmen Polres Kapuas dalam membersihkan internalnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa setiap personel bekerja dengan integritas tinggi. (SABRIANOOR/Y)