BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng, mengambil tindakan tegas terhadap oknum personelnya berinisial VR (44) yang terbukti melanggar kode etik.
VR dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Palangka Raya dalam menegakkan aturan dan hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Dedy Supriadi menjelaskan bahwa VR diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya, Senin, 8 September 2025.
Dedy Supriadi menegaskan bahwa sanksi ini merupakan wujud nyata penerapan metode reward and punishment bagi seluruh personel kesatuan maupun jajarannya. Ia berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat. Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)









