BORNEONEWS, Palangka Raya - W Kores alias Bapak Pina (40),  terdakwa kasus narkoba dihukum 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2016). Ia dipersalahkan karena mengedarkan 26 paket sabu. Vonis itu, lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas), yakni penjara 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, di PN Palangka Raya, Rabu (9/11/2016), warga Desa Sare Rangan, Kecamatan Tewah, Gumas ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta sidang, W Kores menjadi kurir sabu, 8 Juni 2016, ketika terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi Dega (DPO) ditemani Riki, Sambolon dan Toton (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) memperlihatkan 26 paket kecil sabu.

Kepada W Kores, Dega menyuruh untuk menjualkan paket sabu tersebut, serta akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000 per paketnya jika laku terjual. Lalu, dari 26 paket kecil sabu itu sudah laku terjual sebanyak satu paket kepada orang Iain.

Tak lama, datang juga Odeh dan Randi (keduanya DPO) ke rumah terdakwa, dan Riki mengajak Sambolon, Toton, Randi, Odeh, dan Dega untuk membeli 3 (tiga) paket sabu yang diserahkan Dega kepada W Kores, dengan maksud untuk mengonsumsi sabu tersebut. Atas ajakan Riki, kemudian terdakwa dan sejumlah rekannya itu mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp150.000, yang terkumpul sebanyak Rp1.050.000 untuk membeli 3 paket sabu kepada terdakwa.

Akan tetapi, dua dari tiga paket yang dibeli dari terdakwa sudah habis dikonsumsi, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam pipet kaca oleh Odeh yang rencananya akan dikonsumsi lagi. Belum sempat mengonsumsi 1 paket sabu tersebut, datang petugas dari Satres Narkoba Polres Gumas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah W Kores.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 22 paket sabu di lemari pakaian di dekat mesin jenset, beserta barang bukti lainnya. (mg4/N).