LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai menggelar sidang dakwaan terhadap terdakwa Rohim R Bin M. Hosen, yang terlibat dalam kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat barang bukti mencapai 1 kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan dakwaan yang mendetailkan peran terdakwa, melalui sidang yang digelar secara online, Selasa, 7 Oktober 2025.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat ditemui awak media, Kamis 9 Oktober 2025.

Pasal ini merujuk pada perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram.

JPU membeberkan, kasus bermula pada 5 Juli 2025, saat terdakwa bertemu Ari Setiawan di Sampit. Ari menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan upah 10 juta rupiah untuk membawa sabu dari Kalbar menuju kota Sampit. Awalnya terdakwa menolak karena takut, namun dengan alasan kebutuhan ekonomi, akhirnya terdakwa menyetujuinya.

"Terdakwa kemudian dihubungi Son Harison yang menginstruksikan untuk menyewa mobil dan mengambil sabu di Kalimantan Barat," tambahnya.

Namun, bukannya untung, terdakwa justru diciduk jajaran Polda Kalteng saat melakukan operasi pada 10 Juli 2025, dini hari, di Jalan Trans Kalimantan Km. 18. Petugas kepolisian menghentikan mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dua rekannya.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram di dalam box toolkit mobil," kata JPU. Barang bukti tersebut, menurut JPU, dibungkus dalam plastik bertuliskan Freeso-Drend Durien.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama, terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sidang selanjutnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. "Kami akan menghadirkan saksi dan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini," pungkasnya.(NATALIA KRISTIN/y)