KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (32), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani/pekebun, diringkus di rumahnya di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 15.21 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan ini yang merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan laporan yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tangan E di tempat kejadian perkara (TKP). E ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I," ungkapnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan E dalam peredaran gelap sabu. Barang bukti yang disita adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,62 gram (termasuk plastik klip). Narkotika golongan I ini diduga siap untuk diedarkan atau dikonsumsi.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan dalam transaksi dan penggunaan narkotika. Barang bukti lain meliputi 4 (empat) plastik klip merk KD, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang mengindikasikan kegiatan penimbangan atau pengemasan, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat. Tak ketinggalan, 1 (satu) buah alat hisap atau bong terbuat dari botol kaca juga turut diamankan.

Pelaku E  kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Saat ini, terduga pelaku E telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Hengky. (SABRIANOOR/y)