KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial S (30) setelah kedapatan memiliki puluhan paket kristal bening yang diduga sabu di kediamannya Desa Tapen RT 001, Kecamatan Kapuas Tengah  pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Resenatkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap S yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

"Penangkapan S dilakukan di rumahnya sendiri. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika," ungkap AKP Hengky, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita total 51 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Berat keseluruhan barang bukti tersebut adalah 12,23 gram (termasuk plastik klip dan kristal). 

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut. Barang bukti tambahan meliputi 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah keranjang belanja plastik bermotif warna-warni yang kemungkinan digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan narkotika, serta 1 unit Handphone merek ITEL A 70 warna gold.

Uang tunai sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) turut disita oleh petugas di lokasi penangkapan. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi atau modal yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Kapuas sebagai material penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan kronologis penangkapan, S (30) diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," jelas AKP Hengky.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, terlapor S (30) beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Hengky. (SABRIANOOR/y)