BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, seorang wanita berinisial R (32) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai," ungkap Ipda Zaenal, Minggu, 19 Oktober 2025.
Petugas kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah R (32) yang beralamat di Desa Tangirang. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Terlapor dan Perangkat Desa Tangirang setempat, untuk memastikan keabsahan dan prosedur hukum.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga keras adalah Narkotika jenis sabu. Paket-paket sabu tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna ungu motif garis putih. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 4,69 gram (termasuk plastik klip)," beber Ipda Zaenal.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tambahan tersebut meliputi 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna kuning, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong, serta uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan.
Terlapor R (32) yang merupakan ibu rumah tangga dan beralamat di Tumbang Mahuroi, Kabupaten Gunung Mas, beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kapuas Hulu untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (SABRIANOOR/H)









