PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Reliasi, yang hadir mewakili Bupati Ahmad Rifa’i.

Dalam sambutannya, Reliasi menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau.

“Narkoba tidak hanya mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menggerogoti stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah,” kata Reliasi. 

Reliasi menambahkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, diperlukan sebuah payung hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, inisiasi penyusunan Ranperda P4GN-PN ini merupakan langkah strategis dan mendesak. Keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga menjadi pedoman kolaboratif bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, hingga masyarakat.

“Pelaksanaan FGD ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan Perda. Melalui forum ini, kami ingin menjaring masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait,” jelas Reliasi. 

Lebih lanjut, Reliasi menyampaikan bahwa FGD ini juga bertujuan memperkaya materi muatan Ranperda agar substansinya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal Pulang Pisau serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia berharap, melalui diskusi yang mendalam dan konstruktif, Ranperda P4GN-PN nantinya dapat menjadi dasar kuat bagi upaya bersama dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba (Bersinar) di Kabupaten Pulang Pisau.

“Perda ini harus mampu mendorong langkah-langkah pencegahan yang efektif, memperkuat peran pemerintah daerah dalam rehabilitasi pecandu, dan membangun sinergi dengan masyarakat untuk mewujudkan Pulang Pisau yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya. (RETHA/H)