BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram," jelas Agung pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar pelaku, termasuk di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, dan kotak plastik bening. Petugas juga mengamankan alat bantu transaksi dan pengemasan, seperti sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/y)









