PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus pada Agustus hingga Oktober 2025.

Barang bukti tersebut berasal dari wilayah Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan tersangka dari masyarakat umum yang terlibat dalam kasus ini, dengan rincian delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Berdasarkan laporan kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 45,18 gram dari tersangka berinisial “FA” di Kota Palangka Raya.

Sabu seberat 19,46 gram dari tersangka berinisial “TK” di Kabupaten Pulang Pisau. Sabu seberat 393,34 gram dan 42 butir ekstasi (19,15 gram) dari tersangka berinisial “ZE”, “DK”, “GP”, dan “NH” di Kabupaten Seruyan.

Kemudian, 41 butir ekstasi (23,92 gram) dari tersangka berinisial “SU” dan “AS” di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu seberat 28,45 gram dari tersangka berinisial “SY” di Kabupaten Gunung Mas.

"Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 486,43 gram dan ekstasi sebanyak 78 butir atau 43,07 gram," ungkapnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (MDMA) tersebut telah diuji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, di Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido.

Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung metamfetamin dan MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009," pungkasnya. (PATHUR/y)