KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mendapatkan apresiasi dari masyarakat menyusul adanya tindakan penertiban terhadap kendaraan yang meresahkan, khususnya knalpot brong. Langkah ini dinilai sebagai respons positif atas keluhan warga yang selama ini terganggu oleh aktivitas tersebut.

"Alhamdulillah, ada tindakan. Bravo Polres Kapuas," ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 2 November 2025.

Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas langkah yang diambil aparat kepolisian untuk menciptakan ketertiban di wilayah tersebut, khususnya dengan menjaring beberapa motor yang terindikasi menggunakan knalpot brong di Kuala Kapuas pada Sabtu malam, 1 November 2025.

Warga tersebut menjelaskan bahwa fokus utama keluhan tidak hanya pada aksi balap liar, melainkan murni pada masalah polusi suara. Menurutnya, jika ada yang ingin balapan dan celaka, itu adalah risiko pribadi. 

"Tapi ini tentang polusi suara. Karena knalpotnya dimodif yang suaranya itu mengganggu," tegasnya.

Masyarakat berharap besar agar penertiban ini tidak hanya bersifat sementara. Warga berkeinginan agar ada konsistensi dari aparat sehingga kenyamanan publik dapat terjaga dalam jangka panjang.

"Mudahan penertiban ini berkelanjutan dan terus menerus," lanjutnya, menyuarakan.

Lebih lanjut, ia meminta agar sasaran penertiban tidak hanya terfokus pada kendaraan roda dua (R2) saja. Menurutnya, kendaraan roda empat (R4), roda enam (R6), dan yang lebih besar juga harus ditindak jika terbukti menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan.

Desakan untuk menertibkan kendaraan besar ini bukan tanpa alasan. Ia menyoroti bahwa kendaraan R4 dan R6 tersebut justru sering beroperasi pada jam-jam istirahat. 

"Biasanya yang R4/R6 ini jam operasionalnya justru menjelang tengah malam sampai subuh. Pas lagi istirahat," tutupnya. (SABRIANOOR/H)