PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya, berhasil dibubarkan oleh petugas gabungan dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas, dan Polisi Militer pada Minggu dini hari 16 November 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi kebut-kebutan tersebut.

Kompol Harman Subarkah, KBO Ditsamapta Polda Kalteng, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku balap liar beserta kendaraan mereka.

"Kami berhasil mengamankan lebih dari 50 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar ini," ujarnya, Senin, 17 November 2025.

Ironisnya, sebagian besar pelaku balap liar yang diamankan masih berusia di bawah umur, terdiri dari pelajar dan remaja.

Sepeda motor yang mereka gunakan pun banyak yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, seperti tidak dilengkapi spion, tanpa plat nomor, dan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

Puluhan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Selain itu, para pemilik kendaraan diminta untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah sebagai bukti legalitas kendaraan.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Dengan meminta para pelaku balap liar menunjukkan surat-surat kendaraan, pihak kepolisian dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan hasil curian.

"Kegiatan penertiban balap liar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para pengguna jalan yang seringkali terganggu dengan aksi berbahaya tersebut," pungkasnya. (PATHUR/H)