BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang menangkap seorang laki-laki berinisial H (41), diduga kuat sebagai pengedar sabu di desa wilayah Kecamatan Sepang, Kamis, 27 November 2025.
"Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat, 28 November 2025.
Dalam proses penangkapan yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun, berkat kejelian aparat kepolisian, barang tersebut ditemukan.
Petugas mengamankan barang bukti 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan, sendok sabu, dan satu unit ponsel.
"Penangkapan saudara H ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi antara Satresnarkoba Polres dan Polsek Sepang. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang 69 paket sabu tersebut ke belakang rumah, namun kesigapan anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti tersebut," ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan peran pelaku yang cukup signifikan dalam peredaran narkoba di desa tersebut.
"Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, kita telah menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan kendor dan akan terus mengejar jaringan peredaran gelap ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kini, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RISKA YULYANA/y)









