KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang petani berinisial H (53) telah ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas setelah tertangkap tangan membawa paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir.

"Setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tim Resnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau," ungkap Iptu Budi, Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 7 paket sabu dengan berat total 10,89 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang bukti lain seperti dua botol plastik putih tanpa merek, satu kotak rokok hitam merek Dji Sam Soe, satu pack plastik klip merek Zip In, serta satu unit timbangan digital. Petugas juga mengamankan sendok sabu yang terbuat dari kertas kotak rokok serta handphone pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tidak hanya itu, beberapa barang tambahan seperti satu plastik klip kosong besar, tas hitam merek Billabong, tas cokelat merek Eiger, tas belanja berbahan anyaman plastik, dan satu unit sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi DA 3288 IL turut diamankan.

"Uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika juga disita sebagai barang bukti," tambah Iptu Budi.

Terlapor diketahui merupakan warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, yang kesehariannya bekerja sebagai petani atau pekebun. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu, baik sebagai penjual maupun perantara transaksi narkotika golongan I.

Pelaku kini diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai belasan tahun penjara. (SABRIANOOR/H)