PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Demi menjaga keindahan dan estetika wilayah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berencana menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang di seluruh wilayah kabupaten, termasuk di delapan kecamatan.

Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, mengatakan penertiban dilakukan untuk menciptakan tata kota yang rapi dan nyaman. Menurutnya, masih banyak spanduk dan baliho yang sudah kedaluwarsa, rusak, maupun dipasang tidak sesuai aturan.

“Untuk menciptakan keindahan kota, kami akan kembali menggerakkan tim penertiban terhadap baliho dan spanduk yang sudah melewati masa izin pasang atau kadaluwarsa, khususnya yang terpasang di sekitar Kota Pulang Pisau,” kata Hayes.Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. “Bukan hanya di kota, tetapi ini berlaku di delapan kecamatan,” ujar Hayes. 

Penertiban akan difokuskan pada spanduk dan baliho yang masa izinnya telah habis, kondisinya rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang melanggar ketentuan, seperti di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan, dan lokasi lain yang tidak semestinya.

Ke depan, kegiatan penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu yang telah dibentuk, melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Inspektorat.

Hayes juga menyoroti banyaknya spanduk yang terpasang di warung-warung dengan memuat unsur sponsor, namun tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Banyak spanduk sponsor yang terpasang tanpa ada pemasukan bagi daerah, seperti PAD, dan juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Pulang Pisau berencana menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pemasangan spanduk dan baliho agar lebih tertib, teratur, dan memberikan manfaat bagi daerah ke depannya. (RETHA/H)