BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya regulasi dalam mendukung pengutamaan bahasa Indonesia. Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau menyebut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah sebagai landasan kuat bagi program kebahasaan di daerah.
“Regulasi ini memperkuat posisi bahasa Indonesia di ruang publik sekaligus melindungi bahasa daerah agar tetap lestari,” kata Sukardi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia juga menjadi acuan penting. Sukardi menilai regulasi nasional dan daerah harus berjalan beriringan.
Menurutnya, kebijakan bahasa bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga martabat bangsa.
“Bahasa adalah jati diri bangsa. Regulasi hadir untuk memastikan bahasa itu tetap kokoh,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, Balai Bahasa Kalteng optimistis pengutamaan bahasa Indonesia akan semakin mengakar di masyarakat.
“Bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkas Sukardi. (TESTI PRISCILLA/y)









