BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Tim Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Kapuas, Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi hukum Kejaksaan kepada pelajar pada Tahun Anggaran 2026.

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya terkait isu-isu hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun media sosial. Kegiatan berlangsung di aula sekolah dengan diikuti oleh para siswa dan dewan guru.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas, Desida Dwizhafira. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi di kalangan remaja serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

"Adapun materi utama yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut meliputi bahaya dan dampak negatif Cyber Bullying serta Body Shaming," ungkapnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Kapuas berharap para pelajar dapat lebih bijak dalam bersikap, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia digital, serta mampu menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. (SABRIANOOR/H)