NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua majelis hakim pengadilan negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, memvonis terdakwa narkotika dengan hukuman penjara jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, Selasa, 13 januari 2026. 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Andre Anor Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.

Namun pihaknya nenyatakan Terdakwa Andre telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda kategori IV sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari, " ucap Hakim. 

Padahal dalam persidangan sebelumnya , JPUnya, Jovanka Aini Azhar menuntut agar hakim di pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Andre Anor Halim Halim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan menuntut agar Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp.2 miliar Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Kronologis berawal pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 , saat itu pria yang bekerja sebagai supir travel tersebut menerima permintaan untuk mengantar penumpang dari Sampit Ke Nanga Tayap sebanyak 4 orang. 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa menghubungi Gajali Rahman,S.Pd.untuk menyewa/merental mobil miliknya selama 4 hari dengan harga Rp 1.700.000,- . Lalu sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa berangkat ke Pasar PPM Kota Sampit dan bertemu dengan Madi (DPO) untuk membeli paketan Sabu dengan harga Rp. 1.600.000,- secara tunai.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa mengambil mobil Toyota Calya Warna Abu- abu Metalik yang disewanya dan menyimpan sabu didalam Jok tengah mobil dan berangkat menjemput penumpang dan langsung diantar ke Nanga Tayap, ke perkebunan sawit. 

Namun saat dalam perjalanan pulang kembali ke Sampit, Jumat tanggal 27 Juni 2025, ia terciduk oleh jajaran satresnarkoba polres Lamandau yang sedang melakukan operasi di jalan Trans Kalimantan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus pelastik butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca, " Jelas jovanka. 

Hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. (NATALIA KRISTIN/H)