BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lamandau kembali menuntut berat pelaku kejahatan Narkotika.
Dalam sidang pidana di pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin, 19 januari 2026 kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan, JPUnya, Sanggam Aritonang telah menuntut agar terdakwa Fatrum Nasruddin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fatrum Nasruddin dengan pidana penjara selama 20 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar dua miliar rupiah dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana Denda, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan , dilaksanakan pidana penjara pengganti selama 290 hari, " Tutur JPU saat membacakan tuntutan.
Sebagaimana kronologis dalam dakwaan, kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa Fatrum Nasruddin dengan seorang bernama Amat di Banjarmasin pada tanggal 13 Mei 2025. "Bang, Kalo Ada Kerjaan Boleh Ikut Kah?" tanya Fatrum kepada Amat, yang dijawab, "Kapan-Kapan Kalo Ada Aku Hubungin Lah." Setelah itu, keduanya bertukar nomor WhatsApp.
Pada tanggal 13 Juni 2025, Amat menghubungi Fatrum dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan imbalan Rp. 40.000.000. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Fatrum menerima tawaran tersebut. "Iya Saya Mau Bang," jawab Fatrum, seperti yang dikutip dalam berkas dakwaan.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2025, Amat memberikan uang muka Rp. 5.000.000 kepada Fatrum untuk biaya perjalanan. Sementara sisanya sebesar Rp.35.000.000, akan diberikan setelah selesai mengantar barang.
Fatrum kemudian berangkat ke Pontianak pada tanggal 15 Juni 2025. Di Pontianak, ia dihubungi oleh seseorang bernama Andre yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepadanya. Namun apes, Pada tanggal 17 Juni 2025, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM.18, mobil travel yang ditumpangi Fatrum dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tas Merek Eiger warna abu-abu miliknya Terdakwa Fatrum Nasruddin ditemukan 2 buah kotak yang dipacking warna hijau," ujar JPU.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima bungkus paket sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut beratnya mencapai 2,2kg lebih. (NATALIA KRISTIN/H)









