BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar.
Penindakan dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis 22 Januari 2026. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara cermat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti barang bukti berupa 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, Jumat, 23 Januari 2026.
Srikandi dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya. (PATHUR/H)









