SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap peredaran narkoba dari tangan pelaku berinisial SB di Gang Damang Pijar, Jalan Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan itu berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bawa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Kamudian kami melakukan penyelidikan dan benar kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 56,28 dari tangan pelaku," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas Polres Kotim Edy Wiyoko, Kamis, 5 Februari 2026.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainya yakni, satu plastik hitam dan satu buah timbangan digital yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Edy Wiyoko.

Pelaku akan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/H)