BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penipuan dengan modus tabungan bunga tinggi yang menyebabkan kerugian sebanyak Rp 200 juta milik Nyaing T Gani resmi naik statusnya dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP).
Pemberitahuan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ajungs TH L Suan. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu 4 Februari 2026 lalu, ia telah mendampingi kliennya untuk melaporkan dua oknum bank ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap korban.
"Dari awalnya status pelaporannya hanya Pengaduan Masyarakat (Dumas), hari ini naik menjadi Laporan LP," ujarnya pada Selasa 10 Februari 2026.
Perubahan status ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus yang telah menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Ajungs berharap agar para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan baik serta cermat. Tujuannya adalah untuk menemukan titik terang dan kebenaran dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan tabungan bunga tinggi ini.
Kantor Advokat Ajung TH L Suan dan rekan-rekannya juga mengucapkan apresiasi kepada Polda Kalteng atas langkah yang telah diambil dalam menaikkan status laporan dari Dumas menjadi LP.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat.
"Kami percaya Polda Kalteng akan melakukan yang terbaik untuk menangani kasus ini," pungkas Ajungs. (PATHUR/H)









