KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AR (46) diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah terduga pelaku. AR diketahui merupakan warga Murung Keramat, kelahiran Nagara 3 September 1979, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebanyak 32 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 8,82 gram," ungkap Kasat, Rabu, 11 Februari 2026.

Selain itu, turut diamankan satu dompet warna kuning bermotif Mie Indomie, satu dompet warna coklat, satu unit handphone warna navy merek Redmi, serta uang tunai sebesar Rp550.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/H)