BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 863/21/BKPSDM.PK2PA.02/1/2026 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Surat edaran ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai ASN yang termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas kerja, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Perangkat Daerah maupun Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk memastikan penegakan disiplin ASN melalui pembinaan dan pemberian sanksi secara tegas kepada setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika ditemukan kasus pelanggaran disiplin, atasan langsung wajib melakukan penindakan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melanggar, baik secara tatap muka maupun virtual," ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalan surat edaran tersebut, Rabu, 18 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya.
Surat edaran juga menetapkan sanksi bagi atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, serta bagi yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang.
Atasan yang melakukan hal tersebut akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan. Selain itu, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari akan dihentikan pembayaran gaji mulai bulan berikutnya dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin.
Selain penegakan, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran disiplin.
Langkah tersebut meliputi melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap pegawai di unit kerja masing-masing, serta melaksanakan pengawasan berjenjang yang terintegrasi untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
"Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pengawasan dan kepegawaian diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini," pungkasnya. (PATHUR/H)









