BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan materi berjudul “Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”.
Materi tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kolaborasi dalam upaya memberantas korupsi di wilayahnya.
Dalam materinya, Kajati Kalteng menyampaikan bahwa berdasarkan rilis Corruption Perception Index (CPI) 2024, Indonesia memperoleh skor 34 dan berada di posisi 109. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam upaya memerangi korupsi di negara ini.
Beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang disebutkan antara lain faktor individu, kepemimpinan buruk, sistem pengendalian yang lemah, serta partisipasi masyarakat yang rendah.
Faktor-faktor ini saling berkaitan dan menjadi bagian dari kompleksitas permasalahan korupsi yang perlu diatasi secara menyeluruh.
Kajati Kalteng juga mengungkapkan bahwa strategi pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Selain itu, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi strategi preventif, detektif, dan represif.
Strategi preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi sejak dini, sedangkan strategi detektif berfokus pada mendeteksi adanya indikasi korupsi secara cepat, dan strategi represif bertujuan untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Menurutnya, pemimpin berintegritas dan berkarakter anti korupsi perlu memiliki integritas serta komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Hal ini dapat diwujudkan dengan menjalankan pemerintahan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Pemimpin anti korupsi setidaknya memiliki karakteristik menjunjung tinggi nilai integritas, memiliki visi yang jelas, memiliki rasa tanggung jawab, berani mengambil keputusan yang sulit, mandiri tidak terpengaruh oleh pihak lain, serta menjadi contoh dan teladan yang baik bagi lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









