BORNEONEWS, Kuala Kapuasn - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial R (24) diamankan petugas dengan barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,51 gram (plastik beserta isi).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo dalam rilis Senin, 23 Februari 2026 menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku berada di salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ungkap Kasat.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan R di dalam kamar hotel.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan paket sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih merah," lanjut Kasat.
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo 1904 warna hitam merah, satu lembar celana pendek warna hitam tanpa merek, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 4968 AM beserta kunci kontaknya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/y)









