KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Kapuas. Setelah sebelumnya mengamankan R (24) di sebuah di Jalan KS Tubun, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial AH (22) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dalam rilis Senin, 23 Februari 2026 Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo menyebutkan AH diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap R yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama," ungkap Kasat.

Berdasarkan keterangan R (24), sabu yang sebelumnya diamankan petugas disebut diperolehnya dari AH. Mendapatkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Budi Utomo, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju alamat yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap AH tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, penggeledahan di rumah tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,45 gram (plastik beserta isi). Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah AH.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya satu botol merek Happydent warna putih, satu botol merek Lotte Xylitol warna putih ungu, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, satu kotak rokok merek Sampoerna putih merah, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S9+ warna biru.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/y)