PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa, 10 Maret 2026.

Dua personel yang resmi diberhentikan dari kedinasan Polri tersebut adalah Aiptu Setiawan dan Bripka Winar Suwito. Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dengan berbagai tahapan dan pertimbangan matang serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“PTDH ini memberikan dampak positif terhadap organisasi dan menciptakan rasa keadilan. Bagi personel yang berprestasi akan mendapatkan reward, sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran berat, punishment adalah konsekuensinya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas tindakan yang dilakukan kedua personel tersebut. Ia menyebut keputusan ini bukan hal mudah, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan tetapi juga keluarga mereka.

Meski demikian, pimpinan Polri menilai keduanya sudah tidak layak lagi mengemban amanah sebagai anggota Polri. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas.

Menutup amanatnya, Kapolres Pulang Pisau berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng moral agar terhindar dari perilaku tercela maupun tindakan yang merugikan institusi.

“Jabatan dan pekerjaan kita saat ini adalah amanah. Mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi niat ibadah,” pungkasnya.

Selain itu, Kapolres juga menekankan kepada para perwira agar terus memberikan pembinaan serta melakukan pengawasan melekat terhadap anggota guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (RETHA/y)