PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi hukum nasional dengan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) strategis.

Kegiatan ini digelar dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung mengenai Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan dan Denda Damai, sebagai upaya memperkuat kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih.

Selain jajaran pimpinan, kegiatan ini juga diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam sesi tersebut, para peserta menyimak pemaparan materi serta terlibat aktif dalam diskusi mengenai konsep perjanjian penundaan penuntutan dan mekanisme denda damai.

"Konsep ini diproyeksikan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dan efisien, sehingga penanganan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau namun tetap menjunjung tinggi profesionalisme," ungkapnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa melalui FGD ini, diharapkan para jaksa di wilayah Kalimantan Tengah dapat memberikan masukan konstruktif.

Kontribusi pemikiran dari daerah sangat diperlukan agar pedoman yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif, jelas, dan dapat diimplementasikan secara akuntabel dalam menangani berbagai perkara pidana.

Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

"Dengan adanya pedoman denda damai yang matang, Kejaksaan berupaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pemulihan hak-hak yang lebih berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR/Y)