BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan sebagai calon percontohan kabupaten/kota Antikorupsi.
Rapat koordinasi ini dihadiri tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat sebagai bentuk pendampingan terhadap daerah yang diusulkan menjadi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Pada tahun 2026, proses observasi program percontohan tersebut direncanakan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kota Tangerang.
Pengusulan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/458/DKM.01.02/01-84/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang pelaksanaan Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah diminta mengusulkan dua kabupaten dan satu kota dari masing-masing provinsi.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, daerah yang diusulkan yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejalan dengan visi pembangunan Kota Cantik.
Menurutnya, visi tersebut adalah mewujudkan Kota Palangka Raya yang semakin maju, modern, berkelanjutan, serta lebih KEREN, yakni Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, dan Nyaman.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” katanya saat rapat di PK II, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pengusulan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah.
Predikat tersebut, bukan sekadar capaian administratif, tetapi merupakan wujud komitmen nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya secara konsisten terus melaksanakan berbagai langkah strategis guna membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Fairid menambahkan, pihaknya bertekad memenuhi seluruh tahapan dan indikator yang ditetapkan dalam proses penilaian tersebut, bukan semata-mata untuk memperoleh predikat, melainkan sebagai bagian dari transformasi nyata menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan sebagai kota antikorupsi,” tegasnya. (HENDRI/H)
Palangka Raya Akan Dinobatkan Sebagai Kota Antikorupsi
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sudah 1.379 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar
Musim Kemarau, Harga Kalakai di Palangka Raya Naik Jadi Rp8 Ribu per Ikat
Bantuan Pangan Bulog Menjangkau Lima Kecamatan di Palangka Raya
Wakil Wali Kota Palangka Raya Turun Padamkan Api di Jalan Saluang BeluM
Nenie Minta Pemko Selamatkan Stigma Kota Tercemar yang Menghantui Palangka Raya
Aspirasi Palangka Raya Bukan Sekadar Infrastruktur, Keselamatan hingga Karhutla Jadi Perhatian
Komentar (0)
Memuat komentar…







