BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melaksanakan work from home (WFH) setiap Rabu.
“Pemerintah daerah sepakat WFH dilaksanakan satu hari dalam satu sepekan yakni setiap Rabu," kata Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta di Pulang Pisau, Kamis.
Menurut Tony, tujuan utama WFH untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik serta kebutuhan operasional lainnya.
Kebijakan ini, kata dia, hanya berlaku terbatas bagi para staf. Pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk tetap menjaga stabilitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi normal tanpa adanya pengurangan kehadiran pegawai. Memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa serta menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini,” tegasnya.
Tony mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan WFH menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang mendorong efisiensi belanja daerah di berbagai sektor pemerintahan.
“Kebijakan ini segera diberlakukan mulai minggu depan,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini terus dievaluasi dalam jangka waktu satu bulan untuk melihat dampaknya terhadap efisiensi anggaran serta efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
“Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kebijakan ini untuk melihat apakah benar-benar memberikan dampak efisiensi yang signifikan serta tidak mengurangi kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Dirinya mengungkapkan dalam hal pengawasan, Inspektorat dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai ketentuan. Termasuk, melakukan pengecekan langsung ke kantor-kantor perangkat daerah untuk memastikan tidak terjadi pemborosan penggunaan energi.
“Nantinya Inspektorat turun langsung ke setiap kantor agar memastikan ruangan yang tidak digunakan oleh pegawai yang WFH benar-benar dimatikan listrik, air dan fasilitas lainnya,” ungkapnya.
Langkah tersebut, paparnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan pengeluaran operasional. Menurunkan penggunaan BBM dan energi listrik sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Rapat tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam tentang Negeri budaya kerja Aparatur Sipil Negara yang menghasilkan kesepakatan waktu pelaksanaan WFH ini, dihadiri juga Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa`i bersama Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta serta sejumlah kepala perangkat daerah.
ANTARA









