BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (37) diamankan di kediaman orang tuanya di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut diterima petugas sehari sebelumnya, Senin, 6 April 2026, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim kemudian diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi target.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial B di rumah orang tuanya,” ungkap Kasat, Rabu, 8 April 2026.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya empat paket sabu dengan berat total 7,64 gram, alat hisap, plastik klip, hingga timbangan digital.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. (SABRIANOOR/H)









