BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan muda berinisial NN (22) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya di Perumahan NSD, Jalan Handel Berkat Makmur RT 008, Kecamatan Selat Utara, Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan membuat laporan informasi serta menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo bersama tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan NN (22) tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, alat hisap sederhana dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta satu unit handphone iPhone 16 warna pink.
Barang bukti yang ditemukan memiliki total berat bruto 1,60 gram (plastik beserta isi), yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berpotensi sebagai pengedar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu di dalam kamar pelaku,” ungkap AKP Budi Utomo dalam rilisnya, Jumat, 10 April 2026.
Saat ini, NN (22) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat. (SABRIANOOR/y)









