BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tak ada yang benar-benar sunyi ketika kejahatan bergerak dalam bayang. Di balik aktivitas yang tampak biasa, tersimpan jejak gelap yang perlahan terendus berawal dari keresahan warga yang tak lagi bisa dipendam.
Dari laporan itulah, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mulai merajut benang penyelidikan.
Setiap informasi dikumpulkan, setiap gerak dicermati. Hingga akhirnya, operasi penggerebekan pun digelar, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini bekerja dalam diam.
Dua nama muncul sebagai simpul dari jaringan tersebut, inisial AT (38) dan N (44). Keduanya tak sekadar pelaku, tetapi bagian dari satu jaringan yang saling terhubung dalam mengedarkan barang haram di wilayah Kobar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif di kediaman AT di Perum Graha Hastina, Jalan Pasir Panjang. Polisi menduga, saat itu target baru saja menerima kiriman sabu.
Tanpa memberi ruang, petugas langsung bergerak. Penggerebekan dilakukan. Situasi yang semula tenang mendadak berubah tegang ketika aparat masuk dan mengamankan AT.
“Target diduga baru saja menerima barang haram tersebut, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar Kasat Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa Narkoba Polres Kobar, AKP M Yoseph Sukma Jaya, Senin, 13 April 2026.
Namun, penangkapan itu baru awal. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat mendapatkan potongan informasi yang mengarah pada pelaku lain dalam jaringan yang sama.
Waktu tak terbuang. AT kemudian dibawa untuk menunjukkan jejak berikutnya menuju sebuah rumah di Perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo. Di sana, sosok N diduga menyimpan peran penting.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh. Setiap sudut rumah diperiksa dengan teliti. Hingga akhirnya, sebuah koper di dalam kamar menjadi titik perhatian.
Di dalam koper itu, tersimpan celana panjang yang tampak biasa. Namun, ketika diperiksa lebih dalam, celana tersebut justru menyimpan rahasia besar, 19 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 154,2 gram.
Temuan itu menjadi bukti tak terbantahkan. Kedua pelaku pun tak lagi bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka, dan selama ini diedarkan secara bersama-sama di wilayah Kobar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu,” jelas Yoseph.
Kini, AT dan N harus menghadapi proses hukum. Keduanya diamankan di Mapolres Kobar bersama barang bukti yang berhasil disita.
Meski demikian, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Beserta barang bukti keduanya kemudian kami bawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut,” pungkasnya. (DANANG/H)









