PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 15 April 2026 di mana petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.

Peristiwa berlangsung di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah No. 90 (Barak Budi Pintu No. 03), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Langkah penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi yang kredibel dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R.A. (36) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku diamankan saat berada di lokasi yang menjadi sasaran operasi penindakan tersebut.

Proses penggeledahan dilakukan dihadapan saksi Ketua RT setempat untuk menjamin keabsahan hukum.

"Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram yang disembunyikan di dalam dompet hitam di saku celana tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, katanya Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, disita pula plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 310.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Yonika menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergi dengan masyarakat. Ia menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang berani melapor sehingga tindak kejahatan dapat segera diputus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Yonika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (PATHUR/H)